Halaman

Rabu, 31 Juli 2019

Apa Boleh, Berkurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

Assalammualaikum.Wr.Wb

www.mildaini.com_ Apa Boleh, Berkurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal.  Idul Adha atau Lebaran Haji atau Lebaran Qurban, sebentar lagi akan datang menemui kita. Apa sudah yang sudah dipersipakan untuk lebaran kali ini. Biasanya sih, lebaran Idul Adha tidak seheboh lebaran Idul Fitri. 

Namun, kata para imam, bahwa lebaran haji itu adalah hari bersenang-senang dan kumpul bersama keluarga. Sebab pada hari iti dipotongnya sapi atau kambing. Lalu dagingnya dimasak dan dimakan bersama-sama. Paling ada beberapa menu lainnya, seperti lontong dan aneka kue.

Semua keluarga saya doyan daging (foto Milda)

Sama halnya dengan tahun yang lalu, kami juga merayakan lebaran haji di rumah  emak, di daerah Tengah Padang. Kalo untuk shalatnya, nanti kami bisa menyesuaikan. Kalo anak-anak masih kecil atau ada yang bayi, maka kami akan shalat di tanah lapang atau kalo di Bengkulu, di jalan yang ruasnya lumayan lebar. Kami mengambil lokasi yang paling pinggir atau sudut supaya anak-anak tidak menganggu jamaah lainnya.


Tapi kali ini, saya dan suami ingin menunaikan keinginan almarhum emak yang meninggal 6 April yang lalu. Sore itu, tanggal satu, kebetulan adalah hari jadi pernikahan kami. Kami ngumpul di kamar Emak. Saat itu kami sempat membuat video, di dalam  video tersebut, Emak menyampakan keinginanya bekurban di tahun ini.

Waktu itu saya sempat bertanya, Emak mau kurban dengan kambing atau sapi. Dengan badan yang masih terbaring di tempat tidur, dengan suara lirih, Emak menjawab.Ingin kurban sapi saja.

Kenangan Indah bersama Emak (foto Milda)

Nah, atas dasar itulah, kami ingin tahun ini berkurban atas nama atau pahalanya kami niatkan untuk Emak. Kebetulan juga di tanggal 11 Agustus ini, suami saya berulang tahun. Jadi so sweet banget kan yah, bisa juga berkurban
Alhamdulillah, uang untuk berkurban sudah kami bayarkan, harganya di 2,2 juta. Ketika kami menyampakan keinginan ini. Ada satu orang kakak kami yang juga ingin ikutan menyumbang. Beliau membantu sebesar lima ratus ribu. Alhamdulillah, senangnya berbagi

Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal 

Menjawab pertanyaan di atas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.
Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.

Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan.


Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.

“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih) . Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

“Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” 

 Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata.

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim]

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

Hari lebaran daing, banyak sekali untuk berbagi (foto Milda)
Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 181]

Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : 

“Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” 

Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan.

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : 

“Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” 

Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. 

Untuk penjelasannya , bisa dilihat juga di video berikut ini ya 



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.


Bagamana, apakah kamu cukup mengerti dengan penjelasan ini. Semoga setiap tahun kita bisa berkurban ya, semoga juga amalan kurban kita bisa diterima oleh Allah SWT. Yuk, sejak awal mari kita menyisihkan uang untuk berkurban setiap tahun yah. 

Referensi
https://belajarislam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar